Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Seorang pria diduga pengedar Narkotika jenis Inek dan Sabu, telah di bekuk Tim Resnarkoba Polresta Pangkalpinang. bertempat di Jl. Teluk Bayur Kel. Pasir Putih Kec. Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Selasa (09/07) malam.
“Pelaku AL (21) tahun, disergap di rumah kontrakanya, dan saat ini telah diamankan di Polresta Pangkalpinang”, terang Bripka Berry Putra, Humas Polresta Pangkalpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H.,M.H., telah melaporkan penangkapan ini kepada Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K, M.HP.,
Terkait kronologis, Telah Dilakukan penangkapan terhadap tersangka (AL) pada pukul 23.00 Wib, di rumah kontrakan tersangka yang beralamatkan di Jl. Teluk Bayur Rt. 009 Rw. 003 Kel. Pasir Putih Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang. “yang mana pada saat dilakukan penangkapan tersangka (AL) sedang duduk di depan rumah kontrakan (AL)”, jelas berry.
Kemudian Tim Resnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penggeledahan badan tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 dengan imei 1 : 869949030345555, imei 2 : 869949030345548, dengan sim card : 0838-2747-7437 (sama dengan aplikasi Whatsapp) dan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran besar yang disimpan oleh tersangka di dalam 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA yang berada di dalam 1 (satu) buah celana jeans warna biru di saku sebelah kanan bagian depan yang sedang digunakan tersangka.
Dilanjutkan penggeledahan di dalam kamar tersangka, dan ditemukan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Extacy (Inex) sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir, berwarna cokelat yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran besar, yang disimpan oleh tersangka di saku depan baju kemeja batik warna hitam cokelat, yang digantung oleh tersangka di dinding kamar.
Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok LUCKY STRIKE dibawah kasur tersangka yang di dalamnya berisikan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran kecil.
Kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah dompet warna pink di bawah lemari pakaian tersangka, di dalamnya berisikan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Extacy (Inex) sebanyak 5 (lima) butir berwarna hijau, yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran sedang dan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Extacy (Inex) dalam bentuk pecahan berwarna hijau, yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran sedang.
“Tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut”, terang lebih lanjut.
Barang Bukti yang di amankan :
- Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran besar;
- Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran kecil;
- Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Extacy (Inex) sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir berwarna cokelat yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran besar;
- Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Extacy (Inex) sebanyak 5 (lima) butir berwarna hijau yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran sedang;
- Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis Extacy (Inex) dalam bentuk pecahan berwarna hijau yang dibungkus 2 (dua) plastik strip bening ukuran sedang;
- 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA;
- 1 (satu) buah kotak rokok LUCKY STRIKE;
- 1 (satu) buah dompet warna pink;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 dengan imei 1 : 869949030345555, imei 2 : 869949030345548, dengan sim card : 0838-2747-7437 (sama dengan aplikasi Whatsapp);
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru
- 1 (satu) buah baju kemeja batik warna hitam cokelat
- Berat bruto : Sabu 53.96 gram
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar ketentuan, pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika”, pungkasnya.(red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang