Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 21.30 Wib, Tim buser naga Polresta pangkalpinang berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curhat) di kampung meleset Kota Pangkalpinang
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Gatot Yulianto, S.IK M.HP melalui Kasat Reskrim Poresta Pangkalpinang Kompol Evri Susanto, S.H S.IK mengatakan terduga pelaku seorang laki-laki berinisial WA (27), warga lontong pancur melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dirumah milik korban (LA) di
Jl. Tirta Darma II Rt/Rw. 002/001 Kel. Air Mawar Kec. Bukit Intan Kota pangkalpinang. Kamis (25/1).
Bedasrkan laporan, LP / B / 27 / I / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 22 Januari 2024 tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, satuan Reskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku WA di Kampung Meleset, dimana yang diduga pelaku berada, setelah sampai tim bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama WA.
Setelah diinterogasi diduga pelaku (WA) mengaku bahwa ada melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor honda cb milik korban dengan cara, awalnya (WA) yang sebelumnya pernah bekerja dengan korban sebagai serep supir selama kurang lebih 1 bulan, dari pengalaman tersebut diduga pelaku (WA) mengetahui bahwa pagar rumah korban tidak pernah terkunci dikarenakan untuk akses keluar masuk para supir yang bekerja dengan korban,.
Pelaku (WA) memasuki halaman rumah korban dengan membuka pagar depan dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda cb 125 terparkir di halaman rumah korban dengan kondisi kunci melekat di motor tersebut, lalu pelaku (WA)mendorong motor tersebut sampai ke suatu rumah di daerah kampung maleset untuk disimpan.
Selain itu diduga pelaku (WA) juga ada melakukan pencurian di daerah pangkal balam sesuai dengan Laporan Polisi : LP/ B/32 / I / 2024 / SPK Polresta Pkp, Tanggal 25 Januari 2024 tentang Pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada hari Sabtu 16 Desember 2023 sekira jam 08.00 wib. Terduga pelaku (Wa) juga ada mengambil tanpa ijin beberapa onderdil sebuah mobil Truck Mitshubitshi PS 120 Nopol BN 4720 AI yg sedang parkir di dalam pelabuhan pangkalbalam, tandas Kasat Reskrim.
Selanjutnya, diduga pelaku (WA) dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa,
1 (Satu) Unit Motor Merk HONDA CB 125 Warna Merah dengan nopol BN 5753 LB Nomor angka Q00100006 Nomor Mesin CB125SE1036853, 1 (satu) buah gardan, 1 (satu) buah tranmisi, 2 (dua) buah as payung kecil, 3 (dua) buah as besar, 1 (satu) buah kunci 18, 1 (satu) buah kunci 14, 1 (satu) buah kunci 12, 1 (satu) buah kunci 10, 1 (satu) buah dan kunci T 12., tutup Kompol Evry Susanto.
Humas Polresta Pangkalpinang.