Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Berhasil Membekuk seorang pria inisial JK alias Bujang (26), telah melakukan tidak pidana penggelapan 1 unit Sepeda Motor Grand Filano Neo dengan modus menjadi pembeli dengan cara COD. Bertempat di Jalan Selan, Kota Pangkalpinang.
Dalam keteranganya, Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut dan telah dilaporkan kepada Kombos Pol Gatot Yulianto Kapolresta Pangkalpinang.
Kronologis Kejadian, pada hari sabtu (19/10/24), sekira pukul 13.00 Wib, telah terjadi tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Grand Filano Neo warna hitam dengan Noka : MH3SEK610RJ101939 dan Nosin: E34KE0101940 oleh orang tidak dikenal.
“Pelaku berpura- pura akan membeli kendaraan korban dan mencoba kendaraan tersebut namun sampai sekarang kendaraan tersbut tidak dikembalikan oleh pelaku,” terang Bripka Berry.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti.
Kemudian Tim buser naga di back up oleh anggota Jatanras Polda Babel langsung menuju ke daerah mangkol kota pangkalpinang dimana yang diduga pelaku berada.
“Setelah sampai disebuah rumah tim buser naga bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama sdr. Bujang,” ungkap Berry.
Setelah diinterogasi sdr. Bujang awalnya tidak mengakui perbuatannya namun setelah melakukan pengembangan akhirnya pelaku mengakui bahwa memang benar ada melakukan penggelapan sepeda motor dengan cara, awalnya pelaku mencari korban di forum jual beli sepeda motor yang sedang menawarkan sepeda milik korban.
“Pelaku meminta nomor whatsap untuk mengajak korban COD didepan masjid di daerah jl. Selan kota pangkalpinang,” terangnya.
Setelaj itu pelaku yang bertempat tinggal di daerah mangkol langsung memesan grab menuju ketempat yang akan dilakukan COD bersama korban.
“Setelah sampai pelaku langsung mengecek kondisi dan surat sepeda motor milik korban dan kemudian surat STNK sepeda motor milik korban diletakan oleh pelaku di dalam jok motor korban,” jelasnya.
“Pelaku beralasan bahwa ingin mencoba sepeda motor milik korban untuk mengecek kondisi mesin sepeda motor tersebut,” lanjutnya.
Setelah diizinkan oleh korban pelaku langsung pergi kabur membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Grand Filano Neo warna hitam milik korban dan meninggalkan korban di TKP.
“Setelah berhasil membawa sepeda motor milik korban pelaku langsung pergi menuju kuburan cina daerah semabung sambil menghubungi teman pelaku yang berinisial IF yang bertempat tinggal di daerah palembang untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan melakukan negosiasi harga,” terangnya.
Setelah putus dengan harga 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Grand Filano Neo warna hitam seharga Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sdr. IF langsung menghubungi supir truk yang berada di kota pangkalpinang tujuan palembang untuk menunggu di daerah Kace Ujung Kabupaten Bangka.
“Kemudian sdr. IF menghubungi pelaku untuk bertemu dengan supir yang hendak membawa sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Kemudian pelaku langsung pergi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Grand Filano Neo warna hitam untuk bertemu dengan supir truk yang ditunjuk oleh sdr. IF.
“Setelah berhasil bertemu dengan supir truk tersebut pelaku langsung mengangkat sepeda motor tersebut kedalam truk box dan menghubungi sdr. IF untuk memberitahu bahwa sepeda motor tersebut sudah berada didalam truk box tujuan palembang,” terangnya.
“Kemudian pelaku langsung menerima pembayaran uang transfer yang pertama sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan dua hari kemudian pelaku di transfer kembali oleh sdr. IF sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk sisa yang belum terbayar,” jelasnya
Selain itu pelaku juga ada melakukan penggelapan di TKP berbeda dengan modus yang sama dengan mengajak korban yang memposting untuk menjual sepeda motor milik korban dan dilakukan COD di tempat yang berbeda :
- TKP pasar pagi : barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna 125 CBS warna putih seharga Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah). sesuai dengan laporan polisi : LP / B / 356 / VIII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 10 Agustus 2024. (Untuk barang bukti masih dalam pencarian).
- TKP depan R.S Umum kota pangkalpinang : barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah). dengan laporan polisi : LP / B / 282 / VII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 08 Juli 2024. (Untuk barang bukti masih dalam pencarian).
- Tkp simpang pasar Air itam, pada bulan juni 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Lapdu di Polda Kep. Babel tgl 13 juni 2024.
- TKP Sungailiat : barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam list merah seharga Rp. 13.500.000,-(tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). (Untuk laporan dan barang bukti masih dicari).
“Setelah berhasil menjual beberapa kendaraan sepeda motor milik korban pelaku menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor milik korban digunakan oleh pelaku membeli minuman beralkohol dan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Selanjutnya sdr. Bujang dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA (milik pelaku)
- 1 (satu) unit handphone Vivo Y22 warna biru. (Milik pelaku)
- 1 (satu) buah casing Handphone Iphone 11 promax. (Membeli dengan hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor grand filano neo warna hitam).
- 1 (satu) unit pod merk Lost Vape yang warna hitam. (Membeli dengan hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor grand filano neo warna hitam).(*/red).
(Humas Polresta Pangkalpinang).