Tes Calon Warga PSHT Bateng, Supriyadi: Semoga Menjadi Manusia Berbudi Pekerti Luhur

  • Bagikan

Ujungpensil.com, Koba – Bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Komplek Perkantoran Pemda Bangka Tengah, Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Bangka Tengah Gelar Tes Calon Warga Baru tingkat I/Calon Pendekar PSHT tingkat I, di dalam PSHT yang sering juga disebut Tes Pendadaran. Minggu (23/06).

Dalam arahanya kepada para Siswa Calon Warga PSHT, Muhamad Hartono, S.pd Sekretaris Cabang PSHT Bangka Tengah menyampaikan, Arti Pendadaran PSHT memiliki kompleksitas yang tinggi dalam konteks Persaudaraan Setia Hati Terate.

“Pendadaran merupakan tahap akhir yang harus dilalui oleh siswa PSHT sebelum mereka menjadi anggota resmi dan sah dari Persaudaraan Setia Hati Terate”, Jelas Hartono.

 

Lebih lanjut, Pendadaran memiliki beberapa makna penting, antara lain:

  1. Ujian Materi Ilmu Setia Hati Terate: Pendadaran PSHT menguji pemahaman siswa terhadap materi ilmu Setia Hati Terate. Siswa harus mempelajari dan menguasai jurus dasar, jurus toya, senam toya, kripen/kuncian, senjata, serta aspek kerohanian. Selama pendadaran, siswa diuji melalui tes dan harus menunjukkan kemampuan yang memadai dalam mempraktikkan dan menerapkan materi-materi tersebut.
  2. Ujian Mental dan Moralitas: Pendadaran tidak hanya menguji kemampuan fisik siswa, tetapi juga menguji mental dan moralitas mereka. Siswa diharapkan menunjukkan keteguhan mental, kejujuran, disiplin, serta kesetiaan terhadap nilai-nilai Setia Hati Terate. Pendadaran merupakan momen di mana siswa harus membuktikan kesiapan mereka untuk menjadi anggota PSHT yang memiliki integritas tinggi.
  3. Syarat Wajib Menjadi Anggota Warga: Pendadaran merupakan syarat wajib yang harus dilalui oleh siswa PSHT sebelum mereka dapat menjadi anggota warga resmi Persaudaraan Setia Hati Terate. Dengan melewati pendadaran, siswa diakui sebagai bagian dari keluarga besar PSHT dan mendapatkan hak kewargaan dalam organisasi.

 

Sementara itu Ahmad Supriyadi Ketua PSHT Cabang Bangka Tengah dalam sambutannya menyampaikan, PSHT Berdiri sejak tahun 1922 dan berusia 102 tahun, menandakan bahwa ajaran PSHT sangat luar biasa dan diterima semua kalangan, tanpa membedakan suku, ras dan agama, bahkan tidak hanya ditetima oleh masyarakat Indonesia aja, akan tetapi sudah sampai ke luar negeri. Dan penting untuk dipahami bahwa menjadi anggota PSHT bukan hanya hak semata.

“Setelah menjadi anggota, siswa juga memiliki kewajiban untuk mengamalkan nilai-nilai PSHT, mematuhi aturan dan etika, serta menjaga citra Persaudaraan Setia Hati Terate. Dan bisa menjadi manusia berbudi luhur tau benar dan salah, serta dapat memayu hayuning bawono”, terang ketua cabang.

Riyadi juga menegaskan Jika seseorang tidak dapat mematuhi atau melanggar prinsip-prinsip PSHT, hak kewargaan mereka dapat dicabut.

“Semoga smua para calon warga yang di tes hari ini bisa lulus semua dan bisa di sahkan semua. Dan kepada segenap panitia dan pengurus serta seluruh kadang Warga PSHT yang terlibat saya mengucapkan terima kasih, semoga menjadi amal ibadah”, pungkasnya.

(red/belly).

banner 120x600
  • Bagikan