Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Seorang Pria RY (17) tahun, pekerjaan tercatat dalam KK Pelajar/Mahasiswa, di amankan Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, kedapatan menyimpan sabu dan pil extacy (inex).
“Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu dan pil extacy (inex), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika” penjelasan dari Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang kepada awak media.
Lebih lanjut, seizin KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang, Bripka Berry menjelaskan Kronologis ungkap.
“Telah terjadi penangkapan terhadap (RY) pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib Dirumahnya, yang beralamatkan Jalan rambutan I rt 03 rw 01 Kel. Keramat Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang”, terang berry.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Raden Hasir, S.H., M.H., Selaku Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, di temukan 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, didalam saku celana sebelah kanan bagian depan.
Selain itu juga ditemukan 13 (tiga belas) butir pil extacy (inex) yang ditemukan di atas lemari didalam 1 (satu) buah kotak rokok di dalam kamar rumah (RY), yang mana barang bukti narkotika diakui milik (RY).
“Kemudian (RY) berikut barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang, untuk proses lebih lanjut”, pungkas Bripka Berry.
Barang Bukti yang diamankan :
- 2 (dua) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu;
- 13 (tiga belas) butir pil extacy (inex) yang dibungkus dengan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar;
- 2 (dua) buah potongan pipet plastik;
- 1 (satu) buah kotak rokok;
- 1 (satu) buah celana berwarna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna hitam dengan nomor handphone sim1 : 081367530889 imei 1 : 862235040385881 imei 2 : 862235040385889;
Berat bruto :
Sabu 0,59 Gram dan Pil Extacy (inex) 4,51 Gram.(red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.