Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Seorang pria berinisial YS 25 tahun, melakukan tindak pidana pencurian dan pelaku residivis Narkoba dan DPO Curat di bekuk Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
“Pelaku sudah di tangkap Tim Buser Naga dan di amankan di Polresta Pangkalpinang”, terang Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang setelah mendapat izin Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.
Lebih lanjut Berry menerangkan Kronologis Kejadian, bahwa pelaku yang tidak diketahui identitasnya mengambil barang milik korban yang berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo S1 dengan nomor imei1 868725047975993, imei2 868725047975985 yang pada saat itu sedang dimainkan oleh anak korban didepan teras rumah korban, lalu tiba-tiba datang pelaku mengambil paksa handphone tersebut dan langsung melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang”, jelasnya.
Kronologis Ungkap, pada hari Senin (05/08) sekira pukul 21.30 wib, Tim buser naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan : LP / B / 337 / VIII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 01 Agustus 2024.
“Setelah itu tim buser naga di perintahkan AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K, PS Kasat Reskrim, langsung menuju ke daerah pelipur dimana yang diduga pelaku berada”, ungkapnya.
Setelah sampai tim bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama sdr. (YS). Setelah diinterogasi sdr. (YS) yang awalnya tidak mengaku, namun setelah beberapa jam melakukan interogasi akhirnya sdr. (YS) mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian.
“Pelaku melakukan dengan cara, awalnya sdr. (YS) dan seorang temannya yang beriinisial (RI) (masih dalam pencarian) yang menggunakan sepeda motor melintasi rumah korban di daerah bukit permai,” jelas berry.
Kemudian sdr. (YS) melihat seorang anak laki-laki berada di depan rumah sedang bermain handphone, lalu sdr. (YS) menyuruh sdr. (RI) memutar balik kendaraannya dan berhenti didepan rumah korban.
Kemudian sdr. (YS) turun dari motor dan berpura-pura bertanya alamat kepada korban yang kemudian sdr. (YS) langsung merampas 1 (satu) unit handphone milik korban dan bergegas pergi meninggalkan TKP.
“Beberapa hari kemudian sdr. (YS) dan sdr. (RI) menjual 1 (satu) unit handphone merk Vivo S1 milik korban kepada seseorang seharga Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dibagi dua oleh para pelaku,” jelasnya.
Selain itu sdr. (YS) dan sdr. (RI) ada juga melakukan pencurian dibeberapa TKP berbeda, antara lain :
- TKP air salemba kel gabek : 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy M23 5G warna hijau sesuai dengan LP / B / 346 / VIII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG. Tanggal 05 Agustus 2024.
- TKP Konghin : 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan 1 (satu) unit handphone Samsung Duos (untuk laporan sedang dicari).
- TKP Gandaria 1 : 1 (satu) unit handphone merk Vivo (untuk laporan sedang dicari).
- TKP Gandaria 1 : 1 (satu) unit handphone merk Oppo (untuk laporan sedang dicari).
- TKP Gandaria 1 : 1 (satu) unit handphone merk Oppo (untuk laporan sedang dicari).
“Selanjutnya sdr. (YS) dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang guna proses lebih lanjut. Sedangkan sdr. (RI) masih dalam pengejaran”, pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo S1 dengan nomor imei1 868725047975993, imei2 868725047975985.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy M23 5G warna hijau dengan nomor imei 1 : 357800554764383 dan imei 2 : 359030794764385.
(Tim/red)
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.