Seorang Pria di Amankan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian

  • Bagikan

Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria inisial AM (22) tahun, diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone di box sepeda motor di Jalan Raya Mentok, Pangkalpinang.

Saat di hubungi awak media, Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang, membenarkan kejadian tersebut dan sudah di laporkan ke KBP. Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.

Dalam penjelasannya Bripka Berry, bahwa kronologis kejadian, diketahui pada hari Rabu (21/08) sekira pukul 21.00 wib, pelaku yang tidak diketahui identitasnya mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO Reno8 T dengan nomor IMEI I 860443064673131 IMEI II 860443064673123 milik korban yang di letakkan di bordest motor yang terjadi di Jl. Mentok Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang,” ungkap Berry.

Sedangkan kronologis ungkapnya, pada hari Selasa (03/09) sekira pukul 22.35 wib, Tim Buser Naga mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan : LP / B / 371 / VIII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 22 Agustus 2024.

“Atas Perintah AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., PS. Kasat Reskrim, Tim Buser Naga langsung menuju ke daerah gajah mada, kota pangkalpinang, dimana yang diduga pelaku berada.

“Setelah sampai di TKP, Tim Buser Naga bertemu dengan seorang laki-laki yang berinisial (AM),” terangnya.

Setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya pelaku melintas didaerah Jl.mentok dan melihat ada 1 (satu) unit handphone yang berada di box motor korban.

“Melihat kondisi sekitar sepi pelaku langsung mengambil 1 (satu) unit handphone oppo milik korban dan bergegas pergi meninggalkan TKP,” jelasnya.

Keesokan harinya pelaku menjual 1 (satu) unit handphone merk Oppo kepada seseorang seharga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uanh tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuan sehari-hari.

“Selanjutnya sdr. (AM) dan barang bukti diserahkan ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan :

  • 1 (satu) unit handphone OPPO Reno8 T dengan nomor IMEI I 860443064673131 IMEI II 860443064673123.(red).

Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.

banner 120x600
  • Bagikan