Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk LP (32) seorang residivis penggelapan, melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor yang terparkir di teras rumah, beralamat di Jl. Stadion Rt,04 Rw,02 Kel. Air salemba, Kec, Gabek, Kota pangkalpinang.
Kejadian tersebut dibenarkan Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang dan sudah dilaporkan kepada KBP Gatot Yulianto Kapolresta Pangkalpinang.
Dalam keterangannya, Bripka Berry sampaikan kronologis kejadian, diketahui pada hari rabu (16/10/24) sekira pukul 12.00 wib, pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit motor merk Honda scoopy wama putih hitam tahun 2019 nopol BN 4816 ITG, No.Ka MH1JM3133KK038441 No.Sin : JM31E3033940 beralamat di Jl. Stadion Rt,04 Rw,02 el. Air salemba Kec, Gabek Kota pangkalpinang.
“Pada saat kejadian tersebut motor berada di teras belakang rumah dan kontak kunci masih berada di kontak motor tersebut, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 ( Lima Belas Juta Rupiah ) dan mendatangi kantor Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” terang Berry.
Lanjutnya, terkait kronologis ungkap, pada hari rabu (23/10/24) sekira pukul 11.30 wib, Tim buser naga mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan : LP / B / 473 / X / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 16 Oktober 2024.
“Setelah itu tim buser naga atas perintah AKP Muhammad Riza Rahman PS Kasat Reskrim, langsung menuju kelapa kabupaten bangka barat dimana yang diduga pelaku hendak pergi menyebrang menaiki kapal menuju kedaerah palembang,” jelasnya.
Setelah beberapa jam melakukan perjalanan tim buser naga melihat yang diduga pelaku yang baru sampai di sebuah rumah makan dipinggir jalan didaerah kelapa.
“Kemudian tim buser naga dengan sigap melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama sdr. (LP),” terangnya.
Setelah diinterogasi sdr. (LP) mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 sdr. (LP) pergi kerumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban namun korban tidak memberi izin kepada sdr. (LP) dengan alasan bahwa sepeda motor milik korban sedang dirental dan kemungkinan besok sudah kembali.
“Keesokan harinya pada hari rabu 16 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib sdr. (LP) yang diantar oleh temannya kembali lagi kerumah korban untuk menanyakan sepeda motor milik korban yang hendak dipinjam oleh sdr. (LP),” jelasnya.
Setelah bertemu dengan korban dan menanyakan perihal sepeda motor tersebut korban pun masih tidak memberi izin untuk meminjamkan sepeda motor tersebut dan korban yang buru-buru hendak pergi meninggalkan sdr. (LP) di pekarangan rumah korban.
“Melihat kondisi sekitar sepi sdr. (LP) langsung berjalan kebelakang rumah korban dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih hitam sedang terparkir dengan kunci motor melekat di kontak sepeda motor tersebut, lalu sdr. (LP) langsung membawa sepeda motor tersebut dan bergegas pergi meninggalkan rumah korban,” terang lebih lanjut.
Setelah berhasil membawa sepeda motor milik korban sdr. (LP) langsung menuju ke rumah temannya diaerah Puding Kabupaten Bangka untuk disimpan.
“Setelah sekitar 2 hari disimpan barulah sdr. (LP) menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih hitam kepada seseorang di daerah Labu Kabupaten Bangka seharga Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah),” jelasnya.
Kemudian uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh sdr. (LP) untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
“Selanjutnya sdr. (LP) dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) unit motor merk Honda scoopy wama putih hitam tahun 2019 nopol BN 4816 ITG, No.Ka MH1JM3133KK038441 No.Sin : JM31E3033940.(*/red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.