RAPAT PARIPURNA PJ. GUBERNUR SULAWESI TENGGARA BERSAMA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN KE-60 PROVINSI SULAWESI TENGGARA

  • Bagikan

Ujungpensil.com, Kendari – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi Tenggara ke 60 Tahun, digelar pada hari Jumat (26/4/2024). Rapat paripurna dihadiri oleh Anggota DPR RI, Ketua/ Wakil Ketua 1/ Anggota DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kab/Kota, Bupati/ Walikota, Komandan TNI, Pimpinan K/L yang ada di Sultra, Pimti Pratama Pemprov Sultra, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua DPW/ DPD Parpol se- Sultra, Pimpinan BUMN/ BUMD, Wakil Ketua PTUN Kendari, Tokoh Masyarakat/ Agama/ Wanita dan Tokoh Pemuda, dan perwakilan Pelajar SMA/SMK.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengajak hadirin Mengheningkan Cipta untuk Almarhum Bapak H. Jakub Silondae dan para Pahlawan Sultra. Andap menyampaikan bahwa Almarhum terlibat aktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan, dan salah satu peletak pondasi otonomi daerah di Indonesia, sekaligus pencetus Provinsi Sulawesi Tenggara.

Andap mengatakan, “Merayakan 60 tahun Provinsi Sulawesi Tenggara, membawa ingatan kita pada seorang Tokoh dari Bumi Anoa yang saya kagumi. Gagasannya terpatri dalam arsip cetak biru (blueprint) pembangunan pertama Indonesia pada tahun 1960, yang telah diakui dan ditetapkan sebagai Memori Kolektif Bangsa pada bulan November 2023 lalu. Konsepnya mengenai Desentralisasi menjadi Jalan bagi Indonesia untuk keluar dari sistem negara federal yang dipaksakan pemerintah kolonial saat itu. “Indonesia menganut desentralisasi, bukan federalisasi. Indonesia bukan negara federal. Indonesia karenanya menganut otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Pada Rapat Paripurna bersama DPRD Provinsi Sultra tersebut, Pj. Gubernur menyampaikan pula sejarah singkat gagasan para pendiri bangsa tentang Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kaitannya dengan otonomi daerah. Andap menjelaskan, “Arsip hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Undang-undang ini menetapkan berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara disertai penegasan pembagian wilayah Sulawesi Tenggara dan Selatan, menyatakan Pemerintah Tingkat I Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kendari, dan menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara terdiri atas 27 orang.”

Andap mengatakan ia perlu mengungkapkan fakta sejarah ini dalam sambutannya dengan harapan 60 tahun Sultra menjadi momentum untuk tidak melupakan sejarah, “agar tak hilang arah dalam menjalankan pemerintahan di era otonomi daerah.”

Dari arsip sejarah yang dipelajarinya Andap menyampaikan konsep otonomi daerah menurut para Pendiri Bangsa. “Para Pendiri Bangsa kita telah menegaskan, bahwa untuk mencapai Indonesia adil dan makmur, maka otonomi daerah dalam bingkai NKRI membutuhkan koordinasi disertai efisiensi pemerintahan,” jelasnya, “Efisiensi hanya akan tercapai apabila diperkuat melalui 6 (enam) faktor prioritas, yaitu: pertama, perencanaan secara menyeluruh (overall planning) yang akurat; kedua, peraturan yang efektif untuk memandu sistem kerja; ketiga, sumber daya manusia birokrasi berkualitas (penguasaan substansi dan teknis pelayanan publik); keempat, sumber daya teknis (termasuk instrumen digitalisasi pemerintahan); kelima, ketersediaan anggaran minimum; dan keenam, pengawasan dan evaluasi yang efektif.” (Tim/red).

banner 120x600
  • Bagikan