Ujungpensil.com, Koba – Unit opsnal Polsek Sungai Selan Polres Bangka Tengah berhasil meringkus inisal RR alias Randa (24), merupakan pelaku kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa motor dan tabung gas elpiji.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas IPDA Erwin Syahri membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Dari Laporan polisi nomor: LP/B/08/IX/2024/SPKT.UNITRESKRIM/ POLSEKSUNGAUSELAN, tim unit reskrim polsek sungai selan telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curat berinisial RR pada (30/09/24) di kediamannya beralamat Jl. Durian kel. Desa lampur kec. Sungai selan kab. Bangka tengah, sekira 14.00 wib,” Ucap Kasubsi Penmas.
Kasubsi Penmas IPDA Erwin menerangkan kronologi kejadian curat, pada senin (30/09/24) sekira pukul 01.32 dini hari, di Puskesmas desa lampur kec. Sungaiselan kab. Bangka tengah, berupa 1 Unit sepeda motor merk yamaha warna merah dan 1 buah Tabung gas LPG hilang.
Mengetahui kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Sungai Selan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana curat bahwa pelaku berada di kediamannya tidak jauh dari Puskesmas desa lampur di jl. Durian Desa Lampur Kec. Sungai Selan kab. Bangka Tengah.
“Dari laporan masyarakat , respon cepat tim unit melakukan penyelidikan dan tim menemukan pelaku di kediamannya yang mana tidak jauh dari TKP” terang erwin.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Sungai Selan melakukan intrograsi Pelaku RR , dari hasil introgasi RR mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor dan 1 buah tabung Gas LPG serta mengamankan barang bukti lainnya
“Pada kasus ini, RR di melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maks 7 tahun, selanjutnya RR di bawa ke Polsek Sungai Selan untuk proses penyidikan/pemeriksaaan lebih lanjut.” Pungkas Erwin.
Sumber: Humas Polres Bangka Tengah