Ujungpensil.com, Pangkalpinang –
“Seorang Pria di bekuk Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang di Kontrakan tersangka Jl. Kenali Asam Rt. 009 Rw. 003 Kel. Pintu Air Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang”, keterangan Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang.
Terang lebih lanjut, Kejadian ini sudah dilaporkan AKP Raden Hasir, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba kepada KBP. Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Selaku Kapolresta Pangkalpinang.
Kronologis ungkap, Telah Dilakukan penangkapan terhadap tersangka akukan penangkapan terhadap tersangka RB (27) tahun, pada hari senin (20/08) sekira pukul 22.30 Wib, di rumah kontrakan tersangka yang beralamatkan di Jl. Kenali Asam Rt. 009 Rw. 003 Kel. Pintu Air Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.
“Pada saat itu tersangka (RB) berada di ruang tamu, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat”, terang Berry
Saat penggeledahan ditemukan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran kecil di atas lantai ruang tamu rumah kontrakan tersangka.
“Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu yang di dalamnya berisikan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 25 (dua puluh lima) plastik strip bening ukuran kecil”, lanjut berry.
Di temukan juga 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 berwarna biru dengan Imei 1 : 867503059806955, Imei 2 : 867503059806948, serta dengan nomor sim card 1 : 0838-2605-6910 (digunakan dalam aplikasi Whatsapp) yang pada saat itu berada tepat di samping tersangka yang sedang berbaring.
Kemudian ditemukan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk YAMAHA MIO warna merah maron dengan No. Pol : BG 4587 IK, serta no. Mesin : 28D-2903976 dan no. Rangka : MH328D30CBJ904236 di depan rumah kontrakan tersangka yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana narkotika.
“Tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut”, pungkasnya.
Barang Bukti yang diamankan :
- Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 26 (dua puluh enam) plastik strip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 berwarna biru dengan Imei 1 : 867503059806955, Imei 2 : 867503059806948, serta dengan nomor sim card 1 : 0838-2605-6910 (digunakan dalam aplikasi Whatsapp);
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk YAMAHA MIO warna merah maron dengan No. Pol : BG 4587 IK, serta no. Mesin : 28D-2903976 dan no. Rangka : MH328D30CBJ904236.
Berat bruto narkotika jenis sabu: 8,34 Gram.(red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang