Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Seorang Pria Inisial ZF (43) tahun berhasil di bekuk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
“Memang benar, pelaku berhasil kita tangkap beserta barang bukti kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang”, terang Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang kepada awak media, atas izin KBP. Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.
Bripka Berry menerangkan Kronologis Kejadian, di ketahui pada hari selasa (06/08) sekira jam 10.00 Wib, di jalan Ahmad yani no 155 rt 003 rw 004, kel rawan bangun, kec taman sari, kota pangkalpinang, yang mana korban ada pulang ke rumah untuk mengecek keadaan rumahnya.
Pada saat korban mengecek keadaan rumahnya ternyata korban melihat ada barang milik korban yang hilang, yaitu:
- 1 (satu) unit mesin air merk panasonix,
- 6 (enam) unit ban mobil beserta velk,
- 4 (empat) unit besi barbel warna hitam,
- 3 (tiga) unit speaker warna hitam,
- 2 (dua) unit power suplay warna hitam
- 2 (dua) unit ac merk changhong
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kisaran Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan kemudian korban melaporkan ke kantor polresta pangkalpinang untuk di tindak lanjutin”, terangnya.
Lebih lanjut, Kronologis Ungkap, pada hari Kamis (08/08) sekira pukul 17.38 wib, Tim buser naga di bawah pimpinan AKP. Muhamad Riza Rahman, S.I.K., mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan : LP / B / 352 / VIII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 07 Agustus 2024.
“Setelah itu tim buser naga langsung menuju ke daerah bukit dealova dimana yang diduga pelaku berada,” Jelas Berry.
Kemudian tim bertemu dengan seorang laki-laki yang sedang menggunakan sepeda motor dan berhasil di amankan yang mengaku bernama sdr. (ZF) als Panjul.
Setelah diinterogasi sdr. Panjul mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya sdr. Panjul sedang melintas rumah kosong milik korban, yang terdapat plang rumah hendak dijual.
“Kemudian sdr. Panjul berhenti dan melihat ke arah belakang rumah korban melewati tembok belakang, dan sdr. Panjul melihat ada beberapa barang milik korban yang sudah berantakan di belakang pekarang rumah korban”, terang lebih lanjut.
Kemudian sdr. Panjul pun menaiki pagar tembok belakang rumah korban tersebut dan mengambil 6 (enam) buah ban mobil beserta velg, 1 (satu) unit speaker merk simbadda warna hitam, 1 (satu) unit speaker warna hitam, 1 (satu) unit speaker merk leeson warna merah muda model MK-L2, 1 (satu) unit leeson QC-16 warna silver hitam, 1 (satu) unit Digital Speaker FQ#67 warna merah muda dan 3 (tiga) buah baling-baling kipas outdoor AC yang diambil oleh sdr. Panjul.
“Barang tersebut diangkut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio soul GT warna ungu putih milik sdr. Panjul secara berulang-ulang, sebanyak 4 (empat) kali bolak balik selama 1 (satu) hari”, jelasnya.
Setelah berhasil mengambil semua barang milik korban, sdr. Panjul membawa semua barang tersebut kerumah sdr. Panjul, di daerah jalan baru untuk disimpan dan beberapa barang tersebut belum sempat terjual oleh sdr. Panjul.
“Selanjutnya sdr. Panjul dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang guna proses lebih lanjut”, pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio soul GT warna ungu putih.
- 6 (enam) buah ban mobil beserta velg.
- 1 (satu) unit speaker merk simbadda warna hitam.
- 1 (satu) unit speaker warna hitam.
- 1 (satu) unit speaker merk leeson warna merah muda model MK-L2
- 1 (satu) unit leeson QC-16 warna silver hitam.
- 1 (satu) unit Digital Speaker FQ#67 warna merah muda.
- 3 (tiga) buah baling-baling kipas outdoor AC.(red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.