Mencuri Handphone, CO di Ciduk Polisi

  • Bagikan

Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengamankan tersangka dugaan tindak pidana pencurian di Pasar Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Pelaku diamankan pada hari Kamis (1/2) sekira pukul 08.15 Wib oleh Tim buser naga Polresta Pangkalpinang, berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 16 / I / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG.

Saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang, pelaku (CO) mengaku bahwa ada menemukan 1 (satu) unit handphone dengan cara, awalnya pelaku (CO) yang bekerja sebagai supir melintasi jalan kampung asam menuju jalan Koba, pada saat jalan di depan Kodim pelaku melihat ada 1 (satu) buah kantong plastik yang bergelatak tidak jauh dari pinggir jalan, melihat kantong plastik tersebut pelaku pun berhenti untuk mengecek kantong plastik tersebut, setelah di cek pelaku mendapatkan 1 (satu) unit handphone OPPO A77s Tipe CPH2473 Warna Oranye Senja dan beberapa baju dalam wanita yang berada di dalam plastik, ungkap CO. Selanjutnya langsung membawa handphone tersebut ke konter untuk mereset ulang pabrik handphone yang ditemukan tersebut, setelah berhasil teriset pelaku menggunakan handphone untuk sehari-hari, sedangkan beberapa baju dalam wanita dibuang pelaku di tempat sampah.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Gatot Yulianto, S.IK M.HP melalui Kasat Reskrim Kompol Evry Susanto, S.H S.IK menjelaskan pelaku (CO) diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian atas laporan saudari (YU) yang terjadi pada hari Kamis 7 Desember 2023 lalu di Pasar Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Barang Bukti yang ikut diamankan 1 (satu) unit handphone OPPO A77s Tipe CPH2473 Wama Oranye Senja IMEI1: 864997062625290 IMEI2: 864997062625282, ucap Kompol Evry.

Selanjutnya pelaku (CO) dibawa ke Polresta pangkalpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dapat kita jerat dengan pasal “Pencurian” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP terancam pidana paling lama 5 Tahun,” tutupnya.

Humas Polresta Pangkalpinang

banner 120x600
  • Bagikan