PANGKALPINANG – ujungpensil.com
Bangka Belitung sebagai daerah kepulauan yang sebagian besar perekonomian di topang oleh sumber daya alam yang terkandung di dalam nya missal pasir timah dan ikutannya serta batuan lain yang memiliki nilai ekonomis untuk di manafaatkan.
Kenapa penambangan illegal marak terjadi,ada beberapa sebab yang menjadi kendala bagi masyarakat untuk memiliki legalitas dalam mereka menjalankan aktivitas penambangan :
Pertama : ada ketidaktahuan masyarakat bagaimana memulai perizinan di laksanakan.
Kedua : ada ketidakberdayaan bagi masyarakat ketika mrk mengurus legalitas ternyata daerah dan atau tanah yang mereka miliki yang akan dijadikan objek penambangan ternyata sudah dikuasai oleh “PIHAK LAIN” padahal mrk mengajukan perizinan di wilayah serta tanah milik “Pribadi”.
Ketiga : ada kerumitan yang dialami para penambang (pemilik tanah) untuk melakukan kerjasama dengan pemilik IUP sehingga berdampak pada keengganan mereka untuk memiliki izin resmi sebagai penambang.
Keempat : ada pihak pihak tertentu yang memang menginginkan situasi serta kondisi yang tidak pasti. Berlindung di balik Topeng Msyarakat untuk melanggengkan bisnis mrk tanpa harus banyak mengeluarkan biaya2 admin yang diwajibkan oleh UU dan peraturan pemerintah.
Untuk meminimalisir maraknya penambangan illegal tersebut, Pemerintah (provinsi/kabupaten) wajib sebagai penghubung atau jembatan antara masyarakat penambang atau pelaku UMKM dengan pemilik IUP serta mengiisyaratkan kepada penambang untuk melakukan segala sesuatu aktivitas ekonomi itu secara legal.
Kalau para penambang itu dapat melaksanakan aktivitas ekonominya secara legal maka dimungkinkan tidak terjadi lagi DIVISIT ANGGARAN seperti yang terjadi saat ini.
Diharapkan kedepan para kepala daerah memiliki mindset bahwa yang harus kuat itu perekonomian masyarakat dan bukan sebaliknya. Karena dengan kuatnya ekonomi masyarakat dengan sendirinya akan terjadi transaksi ekonomi shg Negara (pemerintah) bisa masuk di dalamnya untuk melakukan pungutan Pajak atau Retribusi seperti diamanahkan oleh undang2.(MN)