Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pria RZ (20) diduga melakukan tindak pidana pencurian barang dagangan di Jalan Kerisi, Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalpinang, hasil uang pencurian digunakan untuk judi online.
Dalam keterangannya, Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut dan sudah di laporkan kepada KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.
Lebih lanjut Bripka Putra menerangkan kronologis kejadian, bahwa pada Hari Senin (23/09/24) sekira pukul 01.10 wib, telah terjadinya tidak pidana pencurian barang jualan milik korban, di Jl Kerisi Rt.03 Rw.02, Kelurahan Lontong Pancur, Kota Pangkalpinang.
“Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil barang milik korban berupa 1(satu) buah karung jahe sebanyak 12 Kg, yang terletak didepan toko milik korban,” ungkap Bripka Berry.
Sebelum kejadian tersebut, pada hari minggu (15/09/24) dan hari kamis (19/09/24), korban juga telah kehilangan 4 (empat) buah karung cabe sebanyak 59 kg.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.100.000,- (Tiga Juta seratus ribu Rupiah),” terang Berry.
Lanjutnya, terkait kronologis pengungkapan,
Pada hari jumat (27/09/24) sekira pukul 19.00 wib, Tim Buser Naga di bawah pimpinan AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, mendapat informasi diduga pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/438/IX/2024/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal (25/09/24).
“Setelah itu Tim Buser Naga langsung menuju ke jl. Tremkota pangkalpinang dan langsung mengamankan seorang laki-laki bernama sdr RZ.
“Sewaktu di intogerasi sdr. RZ tidak dapat mengelak dan mengaku bahwa benar dia ada melakukan pencurian di tempat korban,” terangnya.
Pelaku melakukan perbuatan pencuriannya dengan cara awalnya sdr (RZ) mengantar barang ke tempat korban, setelah mengantar barang jualan sdr (RZ) menutup bagian kepalanya menggunakan karung, kemudian lansung mengambil barang-barang jualan milik korban, berupa :
- Cabe merah 18 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Kentang 10 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
- Cabe merah 18 kg dijual dengan harga sebesar 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Jahe 10 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua rqtus lima puluh ribu rupiah);
- Cabe rawit 10 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bawang merah 30 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bawang putih 20 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 640.000,- ( enam ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bawang bombai 10 kg dijual dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
“Barang curian diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha xeon warna putih, di lakukan oleh sdr (RZ) secara berulang-ulang, Kemudian barang hasil curian di jual sdr (RZ) kepada sdr (DN)” ungkapnya.
Selanjutnya uang hasil curian tersebut digunakan sdr (RZ) untuk deposit judi online dan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) helai celana pendek warna biru bertuliskan puma;
- 1 (satu) buah karung yang digunakan pelwku untuk menutup kepalanya;
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha xeon warna putih;
- 1 (satu) buah helm warna putih bertuliskan honda;
- 1 (satu) kantong plastik kentang;
- 1 (satu) kantong plastik cabe merah;
- 1 (satu) kantong plastik jahe. (Red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.