Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Polresta Pangkalpinang dibawah kepemimpinan Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K, M.HP sebagai Kapolresta Pangkalpinang melaksanakan Press Release dari bulan Januari sd bulan Juli tahun 2024. Bertempat di Polresta Pangkalpinang, senin (08/07).
Berdasarkan paparan Kapolresta Pangkalpinang, tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang ada 42 (empat puluh) kasus, diantaranya:
- Kecamatan Gerunggang = 11 Kasus
- Kecamatan Taman Sari = 3 Kasus
- Kecamatan Rangkui = 4 Kasus
- Kecamatan Gabek = 5 Kasus
- Kecamatan gabek = 3 Kasus
- Kecamatan Bukit Intan = 9 Kasus
- Kecamatan Girimaya = 3 Kasus
- Kecamatan Pangkalanbaru = 4 Kasus
Jumlah Pelaku yang diamankan sebanyak 45 (empat puluh lima)
Orang, yang terdiri dari :
- Laki-laki (Dewasa) = 43 Orang
- Perempuan = 1 Orang ( MI Alias DD)
- ABH (Anak Berhadapan Hukum) = 1 Orang (Sandi)
“Terkait ancaman hukuman pelaku, berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun; Pasal 112 Ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun; Pasal 114 Ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyarahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun; Pasal 132 : Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal-pasal tersebut diatas”, penjelasan lebih lanjut Kapolresta Pangkalpinang.
Ia juga menjelaskan motif pelaku, mencari dan mendapatkan keuntungan atau upah atas perbuatan yang dilakukan.
“Barang bukti berupa Narkotika yang kita amankan, berupa Sabu : 378,06 Gram dan Pil Ekstasi (Inex) : 19,14 Gram ( 56 Butir)”, pungkasnya. (Red/putra).