Babinsa Koramil 413-01/Belinyu Laksanakan Penyuluhan Tindak Pidana Curanmor Kepada Masyarakat

  • Bagikan

Ujungpensil.com, Belinyu – Untuk memberikan penyuluhan tindak pidana Curanmor kepada masyarakat, Aparat Desa dan perangkat Desa Serta Linmas, Sertu Agus kurniawan Babinsa Desa Gunung Pelawan anggota Koramil 413-01/Belinyu menghadiri kegiatan sosialisasi Hukum perkara pencurian/waspada “CURANMOR dan ANTISIPASI” Dari Polres Bangka di kantor Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Senin (18/3/2024)

Kegiatan sosialisasi Hukum perkara Curanmor dan Antispasi dari polres Bangka yang berlangsung di aula desa gunung pelawan bertujuan untuk memberikan penyuluhan tindak pidana Curanmor kepada masyarakat, Aparat Desa dan perangkat Desa Serta Linmas.

Bripka Subari anggota Polres Bangka menyampaikan bahwa Tindak Pidana Curanmor yang ada di jajaran Hukum polres Bangka meningkat oleh karena itu jajaran polres Bangka memberikan sosialisasi Curanmor agar masyarakat desa gunung pelawan Dapat Mengantisipasi Curanmor ini, tindakan pidana Curanmor ini dikaitkan dengan pasal 362 KUHP perbuatan me gambil berbentuk barang milik orang lain.

Faktor utama tindakan pencurian adalah ekonomi karena tidak ada pekerjaan tetap serta faktor Lingkungan, ” Bripka Subari

Ia juga menyampaikan kepada masyarakat apabila ada masyarakat yang kehilangan jangan sekali kali meng-upload kemedia sosial karena para sendikat curanmor banyak berada di forum jual beli sehingga menyulitkan untuk pelacakan.

Adapun lokasi rawan curanmor antara lain, di pinggir jalan tanpa di kunci kebanyak orang lalai tanpa.menyabut kunci motor, tempat ibadah , pasar, dekolah, tempat wisata/pantai dan rumah. Oleh karena itu kami menyarankan untuk tidak mengendari kendaraan sendirian dijalan yang sepi dan jangan meminjamkan kendaraan kepada orang yg tidak kenal dan selalu mengunci kendaraan waspada dimanapun berada, “tutupnya.

Pendim413Bangka.

banner 120x600
  • Bagikan