Curat TBS, Pelaku SB dan Barang Bukti di Amankan Polsek Sungai Selan

  • Bagikan

Ujungpensil.com, Koba – Polsek Sungai Selan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP yang terjadi di wilayah Desa Romadhon, Kec. Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. Sebelum tertangkap, para pelaku berhasil melakukan pencurian TBS (Tandan Buah Segar).

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H melalui Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H. membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Romadhon, Kec. Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. Ia mengatakan pelaku yang diamankan berinisial SB (37), yang merupakan warga Kelurahan Sungaiselan, Kec. Sungaiselan, Kab. Bangka Tengah.

“SB berhasil diamankan oleh personel Polsek Sungaiselan di kediaman adik kandungnya yang beralamat di Desa Keretak, Kec. Sungaiselan, Kab. Bangka Tengah pada Selasa kemarin pukul 16.00 WIB,” ungkap Ipda Agung, Selasa (06/02/2024).

Kapolsek Sungaiselan AKP Bobory Niko, S.H., M.Si. menjelaskan unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan salah satu pelaku Curat TBS milik PT. ASS. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian TBS (tandan buah segar) bersama 5 (lima) orang rekan lainnya berinisial sdr. H, sdr. C, sdr. R, sdr. S dan sdr. J yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib yang berada di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Blok E-20 Dan Blok E-21 Divisi 4 Milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera).

Anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan masih melakukan penyelidikan terhadap 5 (lima) pelaku lainnya yang mana hingga sampai saat ini para pelaku lainnya masih dalam status DPO (daftar pencarian orang).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) buah egrek bergagang aluminium dengan panjang lebih kurang 5 (lima) meter, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru putih tanpa nopol, dan 1 (satu) buah senter kepala merk @AOKI berwarna hijau.

Saat ini pelaku SB dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Selan guna untuk Proses Penyidikan/pemeriksaan lebih lanjut.

Humas Polres Bangka Tengah.

banner 120x600
  • Bagikan