Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Ringkus Seorang Pria Diduga Berperan Sebagai Kurir Narkoba

  • Bagikan

Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Seorang Pria inisial IP alias Cakwe (37) ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang ditemukan simpan sabu 11,65 gram, di kontrakan Jalan Dok Kartini, Gg. Beju RT.007 RW.001 Kel. Selindung, Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang.

“Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” terang Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang kepada awak media.

Dalam penjelasannya Kejadian tersebut telah dilaporkan AKP Raden Hasir Kasat Resnarkoba, Kepada Kombes Pol Gatot Yulianto Selaku Kapolresta Pangkalpinang.

“Pelaku berperan menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu,” terang Bripka Berry.

Kronologis ungkap, bahwa telah terjadi penangkapan terhadap tersangka IP Als Cakwe, pada hari Sabtu (16/11/24), sekira pukul 12.00 wib, di kontrakan yang beralamatkan Jalan Dok Kartini Gg. Beju RT.007 RW.001 Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat, ditemukan 1 (satu) bal pipet bewarna  yang ditemukan di ruang tamu yang ada di rumah kontrakan tersebut,” jelas Berry.

Kemudian dilakukan penggeledahan lebih lanjut di teras depan rumah tersangka ada ditemukan 1 (satu) buah dompet hitam merk Lock Back yang ada di bawah Meja Batu yang berada di Teras Depan kontrakan tersebut.

“Yang mana diketahui didalam dompet tersebut ditemukan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran besar, Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran sedang, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 5 (lima) plastik strip bening ukuran kecil,” terangnya.

Selain itu juga ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu didalam potongan pipet yang bewarna biru, 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil didalam kotak Rokok merk Marlboro yang ditemukan dibelakang rumah kontrakan teraangka.

“Kemudian dilakukan penggeledahan lebih lanjut dan ada ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21 warna Biru Metalik, dengan IMEI 1: 868093056523174, IMEI 2: 868093056523166, serta Simcard 1: 0821-4400-4232 (digunakan dalam apk. Whatsapp), 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna Biru Metalik (tanpa ciri dan tidak bisa dibuka),” ungkapnya.

Dilanjutkan penggeledahan di ruang tengah ditemukan 1(satu) unit handphone merk Samsung warna Biru Dongker (tanpa ciri dan tidak bisa dibuka) di atas plafon, yang mana barang bukti narkotika diakui milik tersangka.

“Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang,” pungkasnya.

Barang Bukti yang diamankan:

  1. Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran besar,
  2. Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran sedang,
  3. Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 13 (tiga belas) plastik strip bening ukuran kecil,
  4. 7 (tujuh) buah potongan pipet yang bewarna biru,
  5. 1 (satu) buah potongan pipet yang bewana merah,
  6. 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Lock Back,
  7. 1 (satu) buah timbangan digital,
  8. 1 (satu) pak plastik pipet bewarna,
  9. 1 (satu) bal plastik bening ukuran besar,
  10. 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),
  11. 1 (satu) buah kotak rokok merk marlboro
  12. 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21 warna Biru Metalik, dengan IMEI 1: 868093056523174, IMEI 2: 868093056523166, serta Simcard 1: 0821-4400-4232 (digunakan dalam apk. Whatsapp)
  13. 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Biru Dongker ( tanpa ciri dan tidak bisa dibuka)
  14. 1 (satu) unit handphone merk Infinix warn Biru Metalik ( tanpa ciri dan tidak bisa dibuka);
    Berat bruto : Sabu 11,65 Gram. (*/red).

(Humas Polresta Pangkalpinang).

banner 120x600
  • Bagikan