Ujungpensil.com, Bangka Tengah – Upaya pulihkan ekosistem alam dengan penghijauan di wilayah Kab. Bangka Tengah, Jajaran Polres Bangka Tengah bersama Forkopimda Kab. Bangka Tengah kembali hijaukan lahan pasca tambang dengan menanam pohon secara serentak, (17/10/24).
Program ini merupakan kelanjutan program Polda Kep. Babel dalam rangka Mengabdi Pada Bumi Serumpun Sebalai Melalui “Penanaman Sejuta Pohon oleh Forkopimda Kep. Bangka Belitung”.
Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil menanam +-50 bibit pohon melingai di area pasca tambang di kelurahan padang mulia koba.
Kapolres Bateng AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, kegiatan penanaman pohon ini dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Kep. Babel
“Hari ini kita tanam berupa pohon berjenis melingai sekitar 50 bibit pohon yang kita tanam, yang mana nantinya bisa hijau kembali dan sehat bumi pertiwi” ungkap Kapolres Bangka Tengah
Pada Acara ini juga dihadiri oleh Plt. Bupati Bangka Tengah, Ketua DPRD Kab. Bangka Tengah, Kodim 0413/Bangka, Kejari Kab. bateng, Ketua Pengadilan Negri Koba dan Kasat Pol PP Kab. Bangka Tengah juga beberapa Personil Polri yang terlibat.
Diketahui, Polda Kep. Babel dan Polres jajaran telah berhasil menanam sebanyak 200.066 Bibit dengan total luas lahan 255,4 Hektar, dan 2024 kembali melanjutkan penanaman sebanyak 3900 bibit di atas lahan seluas 24,5 Hektar, hal ini merupakan pencapaian terbaik oleh Polda Kep. Babel dan Polres jajaran guna melestarikan alam.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder terus bersinergi dan gotong royong dalam melestarikan lingkungan sebagai langkah awal untuk menjaga Bumi.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, swasta, maupun individu, untuk terus bergotong royong dalam melestarikan lingkungan dan jadikan kegiatan ini adalah langkah awal yang bisa kita lakukan untuk menjaga bumi kita dari mana kita berdiri” Ucap AKBP Pradana.
Kegiatan penanam ini juga menekan kepada seluruh jajaran dan masyarakat , untuk tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan ilegal dikawasan hutan lindung, Fasilitas umum, tepat wisata, dan lahan yang berpotensi terjadinya konflik sosial masyarakat.(red).
Sumber: Humas Polres Bangka Tengah.