Ujungpensil.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia meraih penghargaan dengan kategori ”Kolaborasi Strategis (Efektivitas Penanganan Korupsi)”, dari iNews pada acara Kementerian dan Lembaga Awards 2024 yang diselenggarakan di MNC Convention Hall, Senin (14/10/2024).
iNews menilai Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berhasil mengungkap sejumlah kasus mega korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Hal itu diwujudkan dengan kolaborasi dari berbagai pihak/ahli akademisi, ahli hukum, ahli lingkungan dan kehutanan, ekonom, ahli penghitungan kerugian dan perekonomian negara.
Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memanfaatkan kolaborasi sebagai strategi penindakan tindak pidana korupsi yang efektif.
Oleh karenanya pada medio April 2024, Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung mengalami kenaikan hingga 74,7%. Naiknya kepercayaan publik tidak terlepas dari peran Kejaksaan Agung yang berani mengusut perkara korupsi ”Big Fish”.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar yang mewakili Jaksa Agung menerima penghargaan tersebut, menyampaikan terima kasih kepada iNews yang telah memberikan apresiasi lewat penghargaan yang diberikan kepada instansi atau lembaga pemerintah, khususnya kepada Kejaksaan Agung.
”Penghargaan ini tentu menjadi motivasi bagi kami karena media iNews telah memberikan perhatian intens bagi Kejaksaan dalam kinerja penanganan tindak pidana korupsi. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pemberantasan korupsi yaitu terkait unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” ujar Kapuspenkum.
Kapuspenkum mengungkapkan bahwa khusus terhadap perhitungan kerugian perekonomian negara, Kejaksaan dalam hal ini membutuhkan kerja-kerja kolaboratif dengan melibatkan para ahli dan kementerian/lembaga terkait dalam proses penegakan hukumnya.
Terakhir, Kapuspenkum berharap agar penghargaan ini menjadi pemicu bagi Kejaksaan dan Aparaturnya untuk dapat bekerja lebih baik lagi, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
(*/Red/K.3.3.1)