Seorang Pria Bobol Rumah Kosong Gasak Uang dan Perhiasan untuk Judi Online Dibekuk Polisi

  • Bagikan

Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk seorang pria inisial AS alias Ashor (34), pembobol rumah kosong dan mengambil perhiasan dan uang hasil pencurian untuk judi online, bertempat di Jl. Basuki Rachmad Ujung II RT/RW 008/003 Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang.

Dalam keteranganya Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut dan sudah di laporkan kepada KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.

Lebih lanjut Bripka Berry jelaskan kronologis kejadian, diketahui pada hari sabtu (12/10/24) sekira pukul 16.30 Wib, pelaku yang tidak diketahui identitasnya diduga masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak tralis jendela kamar korban, setelah itu pelaku mengambil perhiasan emas seberat 30 mata yang berada di dalam lemari kamar, kemudian pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang berada di bawah kasur, lalu pelaku mengambil dan membawa tralis jendela yang telah dirusak tersebut.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” ungkap Bripka Berry.

Lanjutnya, terkait kronologis ungkap, pada hari Senin (14/10/24) sekira pukul 00.09 wib, Tim Buser Naga Polres Kota Pangkalpinang mendapat informasi diduga pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/465/X/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 12 Oktober 2024.

“Setelah itu Tim Buser Naga atas perintah AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., PS Kasat Reskrim langsung ke sebuah toko burung, Jl. Kampung Asam, Kel. Asam, Pangkalpinang, diduga tempat bekerja pelaku,” terang berry.

Sesampai disana Tim Buser Naga langsung mengamankan sdr (AS) als Ashor dan langsung di intogerasi.

“Sdr (AS) als Ashor tidak berkutik dan mengakui bahwa benar ada melakukan pencurian 1 buah kalung emas, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) milik korban yang merupakan tetangganya,” jelasnya.

Pelaku melakukannya dengan cara, awalnya sdr (AS) als Ashor izin pulang kerja dengan alasan sakit. Kemudian sdr (AS) memesan grab dan pulang naik Grab, namun pelaku bukan pulang kerumah melainkan mampir di sebuah rumah kosong depan rumah korban.

“Sdr (AS) memantau rumah korban dan melihat keadaan rumah korban sedang kosong dan sdr (AS) berjalan kearah rumah korban melalui kebun samping rumah korban. Saat itu pelaku menemukan sebuah parang dikebun samping rumah korban dan membawa parang tersebut sebagai alat yang digunakan pelaku,” terang Bripka Berry.

Kemudian pelaku mencongkel jendela kamar depan dan melepaskan tralis jendela dengan menggunakan parang, lalu membuang tralis tersebut berikut parangnya ke sungai yang berada dibelakang rumah korban.

“Kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil 1 buah kalung emas dan 1 buah cincin emas dari dalam dompet yang terletak di lemari, serta mengambil uang tunai sebesar Rp2.300.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dari dalam dompet yang terletak dibawah kasur,” terangnya.

Setelah pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban, pelaku pergi kewarung kopi di daerah kel. Melintang, dengan naik Grab.

“Uang hasil curian digunakan pelaku untuk bermain judi online,” jelasnya.

Sedangkan barang berupa 1 buah kalung emas dan 1 buah cincin emas berhasil diamankan Tim Buser Naga dari pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah 3 (tiga) kali melakukan aksinya dirumah korban pada tahun 2017.

“Selanjutnya sdr (AS) als Ashor berikut barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan :

  • 1 buah kalung mas
  • 1 buah cincin mas

Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.

banner 120x600
  • Bagikan