Ujungpensil.com, Bangka Tengah – Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Tengah Menggelar Operasi Zebra Menumbing Tahun 2024, di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, mulai senin (14-27/10/2024).
Akan ada dua bulas item atau poin upaya penindakan pelanggaran berlalu lintas dari Pores Bangka Tengah, di antaranya:
- Melawan arus/Contra Flow,
- Menerobos lampu merah,
- Anak dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor,
- Berboncengan lebih dari satu orang,
- Tidak menggunakan helm,
- Berkendara dibawah pengaruh alkohol,
- Ranmor tidak sesuai spek (spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk),
- Mengendarai menggunakan handphone/Gadget,
- Menggunakan Ranmor tidak sesuai peruntukan,
- Ranmor overload dan over dimensi,
- Ranmor tanpa RNKB atau RNKB palsu,
- Melampaui batas kecepatan.
Sumber: Humas Polres Bangka Tengah.