Diduga Edarkan Sabu, Dua Ibu Rumah Tangga Ditahan Polresta Pangkalpinang

  • Bagikan

Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Dua Perempuan Ibu Rumah Tangga inisial ST alias Tini (40) dan TK alias Tika (44), ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seberat 3,44 gram, yang disimpan di tempat sampah dapur rumah, jl Sekolah, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Minggu (13/10/24) malam.

Dalam penjelasannya, Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang atas izin KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang, bahwa pelaku ditanggap karena setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Peran pelaku menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu,” jelas Bripka Berry.

Lebih lanjut Bripka Berry menerangkan kronologis kejadian, telah terjadi penangkapan oleh Tim Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Raden Hasir, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, terhadap tersangka (ST) Als Tini dan tersangka (TK) Als Tika, Minggu (13/10/24) sekira pukul 22.00 Wib, di Jalan Sekolah, Rt 003 Rw 001 Kel. Selindung, Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang.

“Kemudian dilakukan Penggeledahan sdr (ST) als Tini dan sdr (TK) als Tika dan mengakui ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, yang beralamatkan Jalan Sekolah, Rt 003 Rw 001 Kel. Selindung, Kec. Gabek, Kota Pangkalpinang,” terang berry.

Kemudian saat di lakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di tempat sampah dapur rumah tersangka (ST) als Tini dan (TK) als Tika.

“Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang,” pungkasnya.

Barang bukti tersangka (ST) als Tini:

  • 1 (satu) bal plastik strip bening
  • 1 (satu) unit HP merek OPPO Warna biru dengan sim1: 082282268188 No. Imei1 : 863203064923812 Imei2 : 863203064923804.

Barang bukti tersangka sdr (TK) als Tika :

  • 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) buah tas warna ping;
  • 1 (satu) unit HP merek Vivo Warna silver dengan sim1: 083167864382 No. Imei1 : 868358056146130 Imei2 : 868358056146122.

Berat Bruto : Sabu 3,44 gram.

Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.

banner 120x600
  • Bagikan