Polresta Pangkalpinang Berhasil Ringkus Pelaku Gelapkan Mobil Rental

  • Bagikan

Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Seorang Pria inisial EA (33) diringkus Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil rental, bertempat di Jl. Greenbabel Desa Jeruk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah.

Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut dan sudah melaporkan kejadian tersebut kepada KBP Gatot Yulianto, Kapolresta Pangkalpinang.

Dalam penjelasannya Bripka Berry, terkait kronologis kejadian, diketahui pada hari jum’at (27/09/24), sekira jam 15.20 wib, yang mana pelaku ada menggelapkan 1 unit mobil milik korban merk DAIHATSU Tahun 2012 Warna Hitam Metalik NoPol: BN 1391 PY No Mesin: DL95744 No Rangka: MHKV1BB2JCK004866 A.n ISNA WATI Yang terjadi di Jl. Green Babel Kel. Desa Jeruk, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah, yang mana pelaku merental mobil tersebut, akan tetapi mobil tersebut dibaawa lari/ tidak dikembalikan kepada korban.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah),” terang Bripka Berry.

Lebih lanjut Berry menerangkan kronologis ungkap, pada hari jumat (11/10/24) sekira pukul 00.30 wib, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi diduga pelaku tindak pidana penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/460/X/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 09 Oktober 2024.

“Setelah itu Tim Buser Naga diperintah AKP Muhamad Riza PS Kasat Reskrim, langsung menuju desa kelumbi dimana diduga pelaku tinggal,” ungkap Berry.

Setelah Tim Buser Naga sampai disana, tim langsung mengamankan sdr (EA).

“Sewaktu di intogerasi sdr (EA) mengakui bahwa benar ada melakukan penggelapan 1 unit mobil milik korban merk DAIHATSU Tahun 2012 Warna Hitam Metalik NoPol: BN 1391 PY No Mesin: DL95744 No Rangka: MHKV1BB2JCK004866,” terangnya.

Pelaku melakukan kejahatannya dengan cara, awalnya sdr (EA) merental mobil tersebut, setelah itu mobil tersebut langsung digadaikannya kepada sdr Abbu di daerah penganak bangka barat, dengan harga sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

“Selanjutnya uang hasil gadai tersebut digunakan sdr (EA) untuk membayar uang setoran mobil tersebut kepada korban, namun pada saat ditanyakan kepada korban bahwa sdr (EA) tidak ada menyetorkan uang tersebut,” terangnya.

Selanjutnya sdr (EA) dibawa ke polresta pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan untuk barang bukti dibantu oleh opsnal Bangka barat diarahkan untuk diserahkan ke polresta pangkalpinang,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan :

  • 1 unit mobil milik korban merk DAIHATSU Tahun 2012 Warna Hitam Metalik NoPol: BN 1391 PY No Mesin: DL95744 No Rangka: MHKV1BB2JCK004866

Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.

banner 120x600
  • Bagikan