Dua Pelaku Curanmor (Residivis Curat dan Penadah) Diringkus Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang

  • Bagikan

Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus dua pria PR alias Bogel (24), (seorang Residivis Curat 2019 serta Residivis Narkoba 2020), bersama DA alias Diki (23), (seorang Residivis Penadah 2023), dugaan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Yamaha Mio, yang di parkir di teras depan rumah. Jumat (11/10/24).

Saat dihubungi tim media, Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang, membenarkan kejadian tersebut dan sudah di laporkan kepada Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.

Terkait kronologis kejadian Bripka Berry menjelaskan, bahwa diketahui pada hari rabu (09/10/24) sekira pukul 19.00 Wib, pelaku yang tidak diketahui identitasnya, mengambil barang milik korban yang berupa 1 (satu) unit motor merk YAMAHA Mio Soul tahun 2010 warna hijau, dengan nomor polisi BN 8045 HO, nomor rangka MH3140003AK692792, nomor mesin 14D692842, tercatat atas nama Hadi Mulyono, yang sebelumnya diparkirkan korban didepan teras rumah korban yang mana kunci motor tersebut masih berada pada motor tersebut.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” terang Bripka Berry.

Sedangkan kronologis ungkapnya, pada hari Jumat (11/10/24), sekira pukul 02.00 wib, Tim buser naga mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan : LP / B / 463 / X/ 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 11 Oktober 2024.

“Setelah itu Tim Buser Naga di bawah pimpinan AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., PS Kasat Reskrim, berkoordinasi dengan Polsek Belinyu untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya Tim Buser Naga langsung menuju daerah Belinyu Kabupaten Bangka,” ujar Berry Putra.

Setelah sampai dilokasi Tim mendapat informasi bahwa yang diduga pelaku sedang berada di sebuah kontrakan, lalu Tim Buser Naga bersama anggota polsek belinyu langsung bergegas pergi menuju kontrakan yang akan dituju, setalah sampai tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama sdr DA.

” Setelah diinterogasi sdr DA mengaku bahwa hanya membantu menjual 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna hijau melalui forum jual beli media sosial Facebook, yang mana sepeda motor tersebut adalah milik temannya yang bernama sdr PR yang diketahui hasil pencurian,” jelasnya.

Setelah itu Tim Buser Naga melakukan pengembangan terhadap sdr (DA) dan mendapat informasi bahwa sdr (PR) hendak pergi ke kontrakan sdr (DA), lalu Tim Buser Naga dan anggota polsek belinyu pun standby di seputaran kontrakan tersebut.

“Tidak lama kemudian datang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor hendak masuk ke kontrakan tersebut,” lanjutnya.

Kemudian Tim Buser Naga langsung mengejar seorang laki-laki tersebut, yang pada saat hendak diamankan seorang laki-laki tersebut melakukan perlawanan.

“Yang berakibat kejar-kejaran antara pria tersebut dengan Tim, namun Tim Buser Naga yang berhasil mengamankan seorang laki-laki tersebut yang bernama sdr (PA),” terang berry.

Setelah diinterogasi sdr (PA) mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara, awalnya sdr (PA) sedang berjalan kaki melintasi rumah korban dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna hijau, dengan kunci sepeda motor tersebut melekat kontak motor tersebut.

” Kemudian sdr (PA) langsung mendorong sepeda motor tersebut agak jauh dari rumah korban, dan menghidupkan sepeda motor tersebut, setelah itu sdr (PA) langsung bergegas pergi menuju Belinyu Kabupaten Bangka, dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna hijau milik korban,” ungkap berry

Setelah sampai dibelinyu sdr (PA) menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna hijau milik korban dirumah sdr (DA) untuk disimpan.

“Selanjutnya sdr (PA) dan sdr (DA) beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan :

  • 1 (satu) unit motor merk YAMAHA Mio Soul tahun 2010 warna hijau, dengan nomor polisi BN 8045 HO, nomor rangka MH3140003AK692792, nomor mesin 14D692842.(red).

Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.

banner 120x600
  • Bagikan