Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Unit PPA, Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pria inisial OAP (21) tahun, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebanyak 6 korban.
Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut dan sudah dilaporkan ke Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.
Dalam penjelasan Bripka Berry, berawal dari laporan Ibu Korban ke Polresta Pangkalpinang, yang dituangkan dalam Laporan Polisi nomor : LP / B-404/ IX / 2024/SPKT / Polresta PKP/Polda Kep.Babel, tanggal 09 Agustus 2024, tentang dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Atas laporan dan kejadian tersebut, Unit Perempuan dan Pelayanan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang, melakukan pemeriksaan terhadap Anak Berurusan Hukun (ABH) korban dan saksi-saksi,” terang Bripka Berry.
Setelah melakukan pemeriksaan Unit PPA Polresta Pangkalpinang berkordinasi dengan pihak Peksos Kemsos RI Prov. Kep Babel, untuk melakukan pemeriksaan langsung Assesment awal terhadap ABH korban dan ABH Saksi.
“Selain itu, Unit PPA Polresta Pangkalpinang juga mengumpulkan alat bukti yang berhubungan dengan perkara pencabulan,” terangnya.
Dari hasil Pemeriksaan BAP dan Asessment awal terhadap ABH korban dan ABH saksi bahwa benar diduga pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang mana diketahui diduga pelaku merupakan asisten Pembina/Pelatih ekskul Pramuka disekolah SMP.
“Dalam setiap melakukan perbuatan cabul diduga pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara mengajak ABH korban untuk bermain game Mobile Legend dan jalan-jalan,” jelasnya.
Setelah itu, ABH korban diajak tidur dirumahnya dalam satu kamar dan dalam satu kasur. Kemudian ketika ABH korban tidur diduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara meraba-raba tubuh ABH korban, selama kurang lebih 2 (dua) menit, lalu mencium pipi ABH korban selama kurang lebih 2 (dua) menit, lalu mencium bibir ABH korban dengan cara melumat selama kurang lebih 1 (satu) menit.
“Selanjutnya diduga pelaku membuka celana serta celana dalam ABH korban sebatas paha, lalu memegang kemaluan ABH korban dan menggerak-gerakkannya, dengan cara maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit, lalu ABH korban mengeluarkan sepermanya,” jelas berry.
Kemudian kemaluan ABH korban dihisap oleh diduga pelaku selama kurang lebih 1 (satu) menit.
Setelah dilakukan pendalaman ternyata ABH korban banyak yang sudah tamat dari SMP di Pangkalpinang, yang merupakan alumni dari anggota Pramuka SMP di Pangkalpinang.
“Pada saat itu diduga pelaku yang menjadi asisten Pembina/ pelatih eskul Pramuka disekolah SMP di Pangkalpinang”, terangnya.
Kronologis penangkapan, Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Unit PPA Polresta Pangkalpinang dibawah pimpinan Aipda Dewi YS, S.H., langsung menuju lokasi, dimana keberadaan pelaku ada dirumah teman atau anak didik pramukanya, yang berlamatkan di Jl. R.E Martadinata Kel. Rejosari Kec. Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
“Kemudian Unit PPA Polresta Pangkalpinang langsung meringkus terduga pelaku pencabulan”, jelas Bripka Berry.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, Unit PPA Polresta Pangkalpinang mengamankan 2 (dua) unit handphone, yang diduga digunakan oleh pelaku untuk merekam dalam setiap aksi perbuatan cabulnya terhadap ABH korban.
“Dimana menurut keterangan ABH korban bahwa terduga pelaku ada mengancam akan menyebarkan video rekaman aksi cabul tersebut,” terang Humas Polresta Pangkalpinang.
Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan beberapa kali dan sebanyak 6 Korban, diantaranya : FZR (14 Th), AN(15 Th), DF (13 Th), SB (16 Th), FZ (16 Th), FA (16 Th).
“Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang Unit PPA dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.