Pangkalpinang – ujungpensil.com
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan Mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke Kepolisian Daerah (Polda) Kep. Bangka Belitung. Pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPW PKB Kep. Bangka Belitung M. Tanwin didampingi para kuasa hukum dan pengurus DPW PKB Kep. Bangka Belitung (Senin, 12/08).
Lukman Edy dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Pelaporan serupa sebelumnya juga dilakukan oleh DPW PKB dari sejumlah daerah lainnya.
“Lukman Edy ini mengeluarkan keterangan yang merugikan PKB dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Respons keras dari kami pihak PKB tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga di sejumlah daerah, termasuk di Babel,” kata Tanwin.
Dia menuturkan, laporan yang ditunjuk kepada Lukman Edy tersebut ke Polda Babel adalah selain pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong sehingga masuk dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian itu, DPW PKB Babel juga telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti otentik salah satunya seperti video, keterangan dari Youtube dan pemberitaan di media social sebagai dasar pelaporan terhadap Lukman Edy.
Bahkan laporan yang dilakukan seperti ini juga akan dilaksanakan di seluruh Bangka Belitung, setelah sebelumnya dilaporkan terkait kasus serupa di Kabupaten Belitung. Dimana serangkaian pelaporan ini merupakan buntut pernyataan Edy yang tidak benar.
“Kami sangat berharap, agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan adil dan mengharapkan keadilan berpihak kepada pihak PKB dalam penyelesaian kasus tersebut,” tegasnya.
Ketua DPW PKB Babel itu juga berharap dengan adanya kejadian ini menjadikan pelajaran untuk kader-kader PKB serta khalayak lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang serupa kedepannya.
Apalagi menjelang Pilkada seperti sekarang ini, tentunya semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban persoalan seperti ini tidak terjadi.
“Semoga persoalan seperti ini menjadi yang terakhir, sehingga tidak ada yang dirugikan satu dan yang lainnya,” demikian M. Tanwin.