Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Membekuk D (40) tahun Residivis Narkoba Keluar Penjara 6 tahun dan Berulah lagi dengan kasus yang sama.
Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut. “Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka (D) als Borok pada Hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib Dirumah yang beralamatkan Jalan Depati Hamzah RT/RW 005/002 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang”, terang Berry atas izin KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Kapolresta Pangkalpinang.
Tim Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Raden Hasir, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalam nya berisikan narkotika jenis sabu didalam saku celana berwarna biru.
“Kemudian dilakukan penggeledahan Kembali ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik strip bening ukuran kecil, yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, yang ditemukan didalam 1 (satu) buah handphone samsung berwarna putih dan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil, yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, yang ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak berwarna kuning yang berada didalam kamar rumah tersangka”, terang lebih lanjut.
Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang, barang bukti yang dibawa diantaranya:
- 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 8 (delapan) buah potongan pipet plastik;
- 1 (satu) buah sendok berwarna hitam yang terbuat dari potongan pipet plastic;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) bal plastik strip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) buah kotak berwarna kuning;
- 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan pipet plastik;
- 1 (satu) buah celana berwarna biru;
- 1 (satu) unit handphone berwarna putih;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO berwarna silver dengan No sim1 : 087786595005 dan No. Imei1 : 866653051014875 Imei2 : 866653051014867;
Berat Bruto :
Sabu 9,24 gram. (Red).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang