**Polemik HTI BRS: Gerindra Sebut Bong Ming Ming Menyesatkan Publik**

  • Bagikan

**PANGKALPINANG** –ujungpensil.com

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming (BMM), menyeret nama Erzaldi Rosman, Ketua DPD Gerindra Bangka Belitung, dalam polemik perpanjangan izin hutan tanaman industri (HTI) PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS). Sekretaris DPC Gerindra Bangka Barat, H Oktoraszari, menilai pernyataan BMM menyesatkan dan bermuatan politis.

“Menjelang Pilkada dan Pilgub, pernyataan BMM jelas terlihat sebagai penggiringan opini politik yang tidak sehat, seolah-olah menyudutkan Erzaldi Rosman Djohan,” ujar Oktoraszari. Ia menambahkan bahwa BMM ingin terlihat seperti pahlawan dengan menyebut Erzaldi Rosman sebagai aktor di balik perpanjangan izin HTI tersebut, namun tanpa dasar yang akurat.

BMM sebelumnya menyatakan bahwa mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, diduga menjadi ‘aktor’ di balik perpanjangan izin HTI PT BRS. Pernyataan ini disampaikan di hadapan Forkopimda Kabupaten Bangka Barat dan masyarakat saat audiensi terkait penolakan PT BRS di Gedung DPRD Kabupaten Bangka Barat, Selasa (03/07).

Namun, Oktoraszari mengingatkan bahwa pernyataan seperti itu harus berdasarkan data yang akurat. “Sebagai wakil bupati, BMM seharusnya menyampaikan informasi dengan bijaksana dan berdasarkan fakta,” tegasnya.

Oktoraszari menjelaskan bahwa selama kepemimpinan Erzaldi sebagai Gubernur Babel, Pemprov Babel telah dua kali mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk mencabut izin HTI milik PT BRS, yakni pada 22 Januari 2018 dan 9 Mei 2022.

“Mantan Gubernur Erzaldi telah melayangkan dua surat ke KLHK RI, mengusulkan pencabutan IUPHHK-HTI dan PBPH PT BRS. Surat-surat ini jelas menunjukkan bahwa Erzaldi tidak mendukung perpanjangan izin tersebut,” jelas Oktoraszari.

Erzaldi sendiri secara tegas membantah tuduhan tersebut. “Selama menjabat sebagai Gubernur Babel dari 2017 hingga 2022, saya telah meminta kepada pihak kementerian untuk mencabut izin HTI PT BRS,” kata Erzaldi.

Surat pertama dengan nomor 522/0326/DLHK, Pangkalpinang, tanggal 9 Mei 2022, menyebutkan bahwa PT BRS belum melaksanakan kewajiban kemitraan dengan masyarakat. Surat kedua dengan nomor 522/0013/Dishut, tanggal 22 Januari 2018, juga mengusulkan pencabutan izin berdasarkan aspirasi masyarakat dari 6 kecamatan dan 39 desa di Kabupaten Bangka Barat.

“Surat-surat ini menunjukkan komitmen kami untuk mendukung keinginan masyarakat Bangka Barat,” kata Erzaldi. “Informasi yang berkembang saat ini sangat keliru dan tidak berdasar.”

Erzaldi berharap masyarakat Bangka Barat dapat memahami fakta sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. “Kami sudah berusaha membantu masyarakat dengan mengusulkan pencabutan izin HTI tersebut kepada kementerian,” tutupnya.

banner 120x600
  • Bagikan