Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Seorang Pria (22) tahun di ciduk Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat di hubungi awak media, Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang membenarkan kejadian tersebut.
Seizin Kapolresta Pangkalpinang KBP. Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Bripka Berry menerangkan Kronologis Kejadian, diketahui pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 03.15 WIB pelaku yang tidak diketahui identitasnya masuk kedalam rumah korban di Jl. Batu Kadera Rt/Rw. 011/003 Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang dengan cara memanjat pagar rumah korban kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil uang tunai berjumlah kurang lebih Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan 3 (tiga) buah kunci tokoh buah milik korban.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjut”, terang Bripka Berry Putra.
Sedangkan Kronologis pengungkapan di jelaskan berry bahwa pada hari minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib, Tim buser naga mendapat informasi ada seorang laki-laki yang diamankan oleh warga di daerah kel. Pasir putih pangkalpinang.
“Mendapat informasi tersebut tim buser naga di perintah AKP. Muhamad Riza Rahman, S.I.K., langsung menuju ke daerah kel. Pasir putih”, terang lebih lanjut.
Sesampai disana tim langsung mengamankan laki-laki tersebut yang mana setelah di intogerasi mengaku bernama (RS) dan mengakui bahwa benar dia ada melakukan pencurian sesuai dengan laporan polisi : LP/B/232/VI/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 14 Juni 2024.
Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara awalnya sdr. (RS) meminta teman nya yaitu sdr. E (Dpo) untuk mengantar nya ke rumah yang akan dia curi lalu sdr. E (dpo) langsung pergi.
Kemudian sdr. (RS) memanjat pagar lalu masuk kedalam rumah korban dan mengambil uang tunai milik korban sebesar kurang lebih Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan 1 (satu) buah jaket warna biru.
Setelah itu Pelaku (RS) langsung pergi meninggalkan rumah korban, uang hasil pencurian tersebut digunakan nya untuk berjudi online, membeli baju, membeli Handphone (namun untuk handphone sudah dijual lagi), dan memenuhi kehidupan sehari-hari.
Selain itu, Sdr. (RS) juga mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian yaitu :
- Di daerah gudang buah seputaran pasir putih yang di ambil 1 (satu) unit hp merk itel dengan no imei : 351613243878548 (sesuai deng LP : B – 303 / VII / SPKT / Resta pkp, tanggal 16 juli 2024).
- Sebuah rumah di daerah pasir putih yang di ambil 1 (satu) unit hp nokia 1280, 1 (satu) unit hp infinix, 1 (satu) unit hp realmi C2, dan 1 (satu) buah tabung gas 3kg, (sesuai dengan LI : /VII/2024/Sat Res pkp, tanggal 23 juli 2024).
- Sebuah toko elektronik di daerah kel. Bacang yang diambil 3 (tiga) unit handphone. (Sesuai dengan LP : B-289/VII/2024, tanggal 11 juli 2024).
- Di sebuah daerah pasir putih dekat biliard cobra yang di ambil 1 (satu) unit hp samsung. (Sesuai dengan LI : /VII/2024/Sat Res Pkp, tanggal 28 Juli 2024).
- Sebuah rumah di daerah pasir putih pangkalpinang yang di ambil uang tunai kurang lebih Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah), (untuk LP masih dicari).
- Sebuah rumah di daerah pasir putih pangkalpinang yang di ambil uang tunai kurang lebih Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah), (untuk LP masih dicari).
- Sebuah toko di daerah SD pembinaan yang diambil beberapa bungkus rokok dan minuman. (Untuk LP masih dicari).
- Sebuah warung daerah pasir putih pangkalpinang yang di 1(satu) unit hp merk oppo dan 2 (dua) buah tabung gas, (untuk LP masih dicari).
- Di daerah air mangkok orang yang sedang mabuk yang di ambil 1 (satu) unit hp, (untuk LP masih dicari).
“Selanjutnya sdr. (RS) dibawa ke polresta pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) unit hp merk oppo reno 8T warna hitam malam dengan no imei : 860443065005994.
- 1 (satu) unit hp merk samsung A14 warna silver dengan nomor imei : 35734015194438.
- 1 (satu) unit hp merkitel warna putih dengan no imei : 351613243878538.
- 1 (satu) helai jaket hodi bertuliskan anytime, (yg digunakan waktu melakukan pencurian).
- 1 (satu) helai celana hawai warna biru hitam dengan motif pohon kelapa dan bunga ada tulisan beach, (yang digunakan waktu melakukan pencurian).
- 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan promise, (yang digunakan waktu melakukan pencurian).
- 1 (satu) buah tas pinggang warna biru bertuliskan filla, (milik pelaku yang tertinggal dirumah korban).
- 1 (satu) helai jaket perasut warna biru gelap milik korban yang diambil pelaku.
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam bergambarkan tengkorak naik motor, (di beli dari uang hasil curian).
- 1 (satu) helai baju kaos tangan panjang warna hitam gambar kepala manusia, (di beli dari uang hasil curian).
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.