Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil membekuk DPO LB (44) tahun Kasus Pencurian Perhiasan Senilai 1 milliar, di daerah air mawar kota pangkalpinang.
Dalam penjelasannya, Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang, seizin KBP. Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Menyampaikan bahwa DPO pelaku pencurian berinisial (LB) telah dilakukan penangkapan oleh Tim Buser Polesta Pangkalpinang.
Kronologis Kejadian, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kediaman pelapor di Jl. Kerapu RT 001 RW 001 Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkalpinang, pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada memasuki kediaman korban pada saat korban sedang tidak berada di rumah selama 3 (Tiga) hari dan menmgambil emas antam seberat 20 (dua puluh) gram, emas 24 karat 1000 (Seribu) mata berupa kalung, gelang dan cincin, emas gram seberat 1000 (Seribu) gram berupa gelang dan cincin, jam tangan merk Alexandre Christie, serta uang tunai Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah), kejadian tersebut baru diketahui oleh korban pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 08.10 WIB pada saat korban kembali kerumah, atas kejadian tersebut “Korban mengalami kerugian materil lebih kurang Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah)”, terang berry.
Lebih lanjut, Bripka Berry menerangkan Kronologis Ungkapnya, pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 17.00 wib Tim buser naga mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan : LP / B / 302 / VII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BABEL, tanggal 16 Juli 2024.
“Setelah itu Tim buser naga polresta pangkalpinang atas perintah AKP Muhamad Riza Rahman, S.I.K., langsung menuju ke daerah air mawar kota pangkalpinang dimana yang diduga pelaku berada”, ungkapnya.
Sesampai disana tim langsung mengamankan seorang laki-laki, yang di intogerasi mengaku bernama (LB) dan mengakui bahwa benar dia bersama dengan temannya yg sebelumnya sudah di amankan terlebih dahulu, melakukan pencurian perhiasan dan barang berharga lainnya yang terjadi di Jl. Kerapu RT.001 RW.001 Kel. Lontong Pancur Kec. Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.
Selain itu sdr. (LB) juga mengakui ada melakukan tindak pidana penggelapan yaitu :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio sporty warna biru sesuai dengan laporan polisi : LP/B-228/VI/2024/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG, tanggal 12 Juni 2024.
“Selanjutnya sdr. (LB) dibawa ke polresta pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan :
- 1 (satu) buah kotak handphone Oppo A18, (utk hp masih dicari).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio sporty warna biru Noka : MH328D0019K518105, Nosin : 280518664,- sesuai dengan laporan polisi : LP/B-228/VI/2024/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG, tanggal 12 Juni 2024.