Pangkalpinang-ujungpensil.com
Pada hari Selasa, 16 Juli 2024 di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dihadiri oleh PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal, Bupati Bangka Barat H. Sukirman dan Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming. Ratusan masyarakat Bangka Barat antusias menghadiri audiensi akan membahas persoalan Hutan Tanam Industri yang dikelola oleh PT BRS (Bangun Rimba Sejahtera), bekerjasama dengan OKI Mills milik Asia Pulp and Paper (APP) dan Sinar Mas (penyuplai bahan baku kertas).
Hanya 39 orang masyarakat diperbolehkan masuk untuk mewakili Desa-desa yang akan terdampak. Sedangkan ada ratusan orang hanya diperkenankan untuk menunggu diluar pintu gerbang Rumah Dinas Gubernur. Hal ini tentu diluar harapan masyarakat yang telah jauh-jauh datang dari berbagai Desa yang ada di Kabupaten Bangka Barat. Dimana mereka rela untuk memberikan waktu, finansial dan pemikiran demi seluruh masyarakat Bangka Barat yang akan terdampak.
Menurut Rudi, selaku ketua dari persatuan masyarakat Bangka Barat yang menolak Hutan Tanam Industri (HTI) di Bangka Barat. Seharusnya pemerintah harus menerima aspirasi dan ikut untuk berjuang menyelesaikan persoalan yang sudah lama ini. “Kita tidak puas atas hasil dari audiensi hari ini. Karena kita begitu dibatasi dalam menyampaikan aspirasi. kita bersama masyarakat dengan tegas akan mempertahankan lahan yang sudah dikelola masyarakat yang masuk dalam rencana pengelolaan Hutan Tanam Industri oleh PT BRS nanti.” Ungkapnya.
Masyarakat juga meminta pemerintah agar mencabut izin PT BRS berdasarkan *_SK IUPHHK-HTI No. 336/Menhut-II/2013_*, dengan luas area 66.640 Kektar dan tersebar di 39 Desa, di 6 Kecamatan (Tempilang, Kelapa, Parit Tiga, Jebus, Simpang Teritip dan Muntok).(Defri)