Ujungpensil.com, Pangkalpinang – Tim Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil membekuk 2 Pelaku diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di dua lokasi kelurahan yang berbeda dan dalam satu malam.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., diwakili Bripka Berry Putra Humas Polresta Pangkalpinang menerangkan dan menjelaskan kronologis kejadian.
Berdasarkan laporan Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, S.H., M.H., Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka berinisial (MR) als Barek pada hari Senin (01/07) sekitar pukul 18.00 Wib. Dipondok yang beralamat Jalan Gandaria II RT/RW 009/003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Kemudian dilokasi temukan 1(satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang di selipkan didalam Kopiah berwarna hitam, yang mana barang bukti narkotika diakui milik tersangka”, jelasnya.
Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan pengembangan sekira pukul 18.30 wib, ditangkap pelaku berinisial (ZM) Als Memo dirumah yang beralamatkan Jalan Gandaria II RT/RW 009/003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Di TKP dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 16 (enam belas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, yang ditemukan di bawah kasur didalam kotak berwarna hitam yang berada di dalam kamar rumah, yang beralamatkan Jalan Gandaria II RT/RW 009/003 Kel. Kacang Pedang Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang”, terang berry.
Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke polresta pangkalpinang guna pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti pelaku (MR) :
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, seberat 0,23 gram
- 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran sedang;
- 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah Kopiah warna hitam;
- 1 (satu) unit Timbangan Digital;
- 1 (satu) unit HP merek OPPO Warna Merah dengan No. Imei1 : 868697049196912 Imei2 : 86869704919604;
Sedangka barang bukti Pelaku (ZM) :
- 6 (enam) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 10,71 Gram;
- 16 (enam belas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran sedang;
- 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah sendok dari potongan pipet;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna putih;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 2 (dua) buah plastik strip ukuran sedang;
- 1 (satu) buah plastik strip ukuran besar;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merek REDMI warna biru dengan No. Imei1 : 860363064233845 imei2 : 860363064233852;
Terkait perbuatannya para pelaku diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidanan berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. Pungkasnya.
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang.