Ujungpensil.com – TANGERANG –
Bertempat di GSG pemerintahan kabupaten Tangerang provinsi Banten pada hari Jumat (28/6/24) Seluruh kepala desa se kabupaten Tangerang yang terdiri dari 246 orang kepala desa dari 29 kecamatan yang ada di kabupaten Tangerang dengan penuh antusias menghadiri pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Tangerang tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa se kabupaten Tangerang.
Berdasarkan undang undang ( UU ) nomor 3 tahun 2024, perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka seluruh kepala desa di seluruh Indonesia mendapatkan perpanjangan waktu menjadi 8 tahun menjabat kepala desa dimasing-masing desa yang mereka pimpin demikian ujar Oni.P selaku Penjabat ( PJ ) Bupati Tangerang dalam kata sambutannya di acara Pengukuhan Dan Penyerahan Keputusan Bupati Tangerang tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa se kabupaten Tangerang di GSG Jumat pagi.
H.Aenilah Syarief,SH selaku kepala desa Cibetok kecamatan Gunung Kaler kabupaten Tangerang provinsi Banten yang juga sebagai sekjen APDESI Kabupaten Tangerang hadir dalam acara pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Tangerang tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa se kabupaten Tangerang di GSG bersama sama kepala desa lainnya yang hadir dengan penuh kegembiraan dan semangat baru lagi untuk membangun desa mereka tentunya.
Besar harapan saya sebagai kepala desa Cibetok kecamatan Gunung Kaler pada khususnya dan mewakili teman teman sesama kepala desa mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia atas perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dengan harapan agar masa jabatan kami yang di perpanjang menjadi 8 tahun ini supaya masa kepemimpinan dan masa kami melayani masyarakat dan tentunya bisa membangun desa kedepannya lebih maksimal lagi demikian tutup wawancara kami media dengan orang nomor satu di desa Cibetok kecamatan Gunung Kaler kabupaten Tangerang di hari yang bersejarah ini.
Yohanes.T