Ujungpensil.com, Koba – Unit Reskrim Polsek Koba Bersama Tim Opsnal Polres Bangka Tengah berhasil meringkus 2 pelaku tindak pidana Pencurian yang terjadi di Tempat Pemakaman umum Koba Jl.Tangsi Lama Rt.009 Kel.Koba Kec.Koba Kab.Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Plh. Kasi Humas Ipda Boby Prastyo, S.H. membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan pemberatan dengan Tkp di Tempat Pemakaman umum Koba, 2 orang laki-laki berhasil di ringkus berinisial PR (29) dan MT (34) yang mana pelaku berhasil diamankan di rumah temannya.
“Unit Reskrim Polsek Koba dengan diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan Tkp ungkap kasus di rumah teman pelaku yang berada di Gg.Beta Jl.By Pas Kel.Koba Kec.Koba Kab.Bangka Tengah” Ucap Boby.
Kapolsek Koba Iptu Dwi Kurnia Ardiyanto Nugroho, S.Tr.K menambahkan kronologi kejadian tindak pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang di alami Korban terjadi pada tanggal 15 Mei 2024 lalu. Saat itu pengurus TPU koba melihat 1 ( satu ) buah tedmon berwarna Orange dengan ukuran 520 L ,1 ( satu ) buah mesin Air merk Sanyo yang terletak di TPU ( tempat pemakaman Umum ) Koba sudah tidak ada lagi di tempat setelah itu saya Bersama masyarakat dan pengurus TPU Koba melakukan pengecekan dan pencarian barang tersebut akan tetapi tidak di temukan lagi, yang mana pada hari sebelumnya juga telah hilang barang dari TPU Koba berupa 1 ( satu ) Buah Arco warna merah ,1 (satu) buah Dodos Tanah ,1 (satu) buah aluminium tempat memandikan jenazah dan 4 (empat) buah tiang besi tenda dengan ukuran 1,5 inch.
“Tim Gabungan berhasil membekuk pelaku di rumah temannya di Gg.Beta Jl.By Pas Kel.Koba Kec.Koba Kab.Bangka Tengah yang di pimpin oleh Aiptu Dony pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024. Saat ini pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan untuk dilakukan proses penyidikan.” ungkap Kapolsek Koba Iptu Dwi.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Tedmon warna Orange ukuran 520 L, 1 (satu) buah mesin air merk Sanyo, 1 (satu) buah Arco warna merah , 1 (satu) buah Dodos, 1 (satu) buah alumunium memandikan jenazah dan 1 buah besi tiang tenda.
Terpisah, Iptu Imam selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah juga menambahkan, pelaku tersebut akan dilakukan penyidikan sesuai dengan SOP dan untuk pelaku akan di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(tim/red).
Sumber: Humas Polres Bangka Tengah