Ujungpensil.com, Koba – Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Tengah gelar Tinjauan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Hotel Widari, Selasa (19/03/2024).
Sesuai dengan ketentuan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan LPPD setiap tahunnya kepada Pemerintah Pusat paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Algafry Rahman, Bupati Bangka Tengah, hadir memberikan Hadiah sekaligus secara resmi membuka kegiatan ini.
“Kepada Tim Penyusun dan Tim Pelaksana peninjauan LPPD Kabupaten Bangka Tengah, yakni Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, kami tekankan bahwa pelaksanaan peninjauan ini bukan hanya sekedar formalitas saja, namun harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku,” ungkap Bupati dalam Berbagainya.
Dirinya juga berharap, Bangka Tengah dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan hasil pencapaian penilaian EPPD (Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) TA 2022, yang mana telah berhasil meraih peringkat ke-33 nasional dari seluruh 414 Pemerintah Kabupaten di Indonesia, berdasarkan LPPD TA 2022 dengan nilai 3.3965 dan merupakan peringkat pertama se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Alhamdulillah Bangka Tengah berhasil menduduki peringkat ke-33 se-Indonesia atas LPPD TA 2022 yang lalu. Kita diharapkan untuk laporan tahun 2023 ini kita bisa minimal mempertahankan atau meningkatkan kinerja kita. Ini perlunya kebersamaan dari tim penyusun dalam membuat laporan, semoga kita mendapatkan hasil yang lebih baik,” tutupnya.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 19 – 20 Maret 2024 dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bangka Tengah. (Red/belly).