Ujungpensil.com, Takalar – Kasus Pemukulan dan Penganiayaan Terhadap Seorang wartawan Kembali Terjadi dikabupaten takalar, diduga palakunya adalah oknum mafia solar,
Oknum oknum Mafia Solar semakin beringas melakukan kekerasan terhadap peggiat kontrol sosial (wartawan) terkesan mencederai kebebasan pers.
Hal ini dialami Jhonas Lallo kaperwil media online responden news yang tak lain adalah kuli tinta (Jurnalis), yang hendak melakukan konfirmasi terkait perkembangan informasi dengan adanya penampungan solar yang jauh dari lokasi SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Senin.11 Maret 2024.
Jhonas lallo yang dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa “Tujuan untuk melakukan konfirmasi, namun sebelumnya terlebih dahulu saya menelpon Dg Sau’ yang saya ketahui selaku pemilik penampung solar tersebut. Selanjutnya saya diajak masuk kesuatu tempat rumah pondok yang berada tak jauh dari lokasi SPBU Kalappo yang terlihat memang banyak jerigen yang berbaris dengan rapi” ungkap Dg Lallo.
Lanjut Dg lallo(nama sapaan) menjelaskan, Setelah saya berada di dalam rumah tiba-tiba Dg Sau malah bertanya dengan nada kesal “kau yang kasi naik beritaku daeng lallo” ? Dengan nada arogan dan tidak beretika, Lalu saya menjawab “berita apa itu yek” Seketika itu pula kerah baju saya langsung dipegang sampai sobek, lalu secara spontan wajah saya langsung dipukul, untuk menghindari kejadian ini tak berlarut, saya berusaha melindungi diri dan lari keluar dari rumah tersebut, namun setelah diluar kurang lebih 10 orang juga ikut mengejar dan memukul dan mendang saya” terang Lallo.
Terkait tindak kekerasan terhadap seorang wartawan, Jhonas lallo yang mengalami luka memar serius dibagian wajah dan kepala dan sebagian area badan terasa sakit sehingga langsung melaporkan kejadian Ini Kepolres Takalar dan langsung dilakukan Visum
Terkait Kasus Pemukulan terhadap Wartawan tersebut, FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Setwil Sulsel angkat Bicara.
Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri mengecam dan mengutuk keras pemukulan terhadap Wartawan oleh Oknum Mafia Solar di Takalar,
Untuk itu, Pihaknya meminta Kapolda Sulsel untuk mengusut Tuntas persoalan ini, pasalnya kasus ini sudah di laporkan ke Polres Takalar, hingga sekarang ini belum ada tindak lanjuk dari pihak Kepolisian, atau pelaku di nilai Kebal Hukum, sehingga adanya pembiaran.
Pemukulam terjadap wartawan di Kabupaten Takalar, ini tidak bisa dibiarkan berlarut, Polisi Harus bertindak tegas. pasalnya hal ini dinilai sangat mencederai kebebasan Pers” ujar Risal bakri
Lanjut Risal Bakri mengatakan, Kasus pemukulan terhadap Wartawan di daerah ini sudah sering terjadi,
Di tegaskan Risal Bakri bahwa “Seorang wartawan itu Di lindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pers dalam menjalankan Kegiatan Jurnalistik,
hal ini tentunya sangat mencederai kebebasan pers untuk memperoleh informasi yang sudah Diatur, tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, UU Pers Pasal 18 Ayat (1), tegas Risal Bakri
Untuk itu, kata Risal Bakri, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan sebelumnya, jika Polres Takalar dan Polda Sulsel tidak mampu untuk menangani kasus ini, pihaknya akan melaporkan Ke Kapolri untuk tindak lanjut, Pungkas Risal Bakri.
Sumber FPII Setwil Sulsel